Diduga Langgar Etik Terkait Rekrutmen Anggota PPK Pemilu 2024, KPU Jakbar Dilaporkan ke DKPP

Jum'at, 17 Februari 2023 | 13:21 WIB
Diduga Langgar Etik Terkait Rekrutmen Anggota PPK Pemilu 2024, KPU Jakbar Dilaporkan ke DKPP
Ilustrasi--Diduga Langgar Etik Terkait Rekrutmen Anggota PPK Pemilu 2024, KPU Jakbar Dilaporkan ke DKPP. (Suara.com/Yakub)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Barat diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP). Aduan tersebut teregister dengan nomor 7-PKE-DKPP/I/2023 atas nama pengadu, Ign Ditok Gagah Tricahya.

Sementara, para pihak teradu dalam perkara ini adalah Cucum Sumardi, Nuraini, Maryadi, Endang Istianti, dan Novidiansyah Wamurga. Mereka merupakan Ketua dan Anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Barat.

Tricahya mengadukan, KPU Jakbar terkait membuat tahapan baru yakni tes komputer di luar tahapan perekrutan PPK untuk Pemilu 2024. Pengumuman tes komputer itu disampaikan tanpa surat, melainkan hanya dengan pesan Whatsapp.

Cucum juga dikatakan memberikan pernyataan yang menyudutkan pihak pengadu pada saat tes wawancara.

Kemudian, Tricahya menyampaikan jika pengumuman hasil tes wawancara dicantumkan tanpa perolehan nilai, hanya nama peserta yang lolos tes dan peserta terpilih sebagai PPK Kebon Jeruk. Terakhir, para teradu diduga telah mengondisikan peserta tertentu untuk menjadi PPK terpilih.

Menindaklanjuti aduan tersebut, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan pada Rabu (15/2/2023). Sidang dilakukan guna mengetahui pokok pengadilan.

Kasubbag Risalah Sidang dan Penyusnan Putusan, Andre Saputra mengatakan, dalam persidangan kemarin, menyebutkan pihak pengadu tidak dapat hadir dalam persidangan lantaran urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.

"Pengadu menginformasikan tidak dapat hadir sidang karena ibunya meninggal dunia di Malang, Jawa Timur,” kata, Andre, Jumat (17/2/2023).

Sementara, Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo memutuskan menerima permohonan Pengadu yang tidak dapat menghadiri sidang dan memutuskan sidang untuk ditunda.

Baca Juga: Nyaris Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Ummat Besutan Amien Rais Kini Terancam Dibubarkan

"Pengadu tidak hadir dengan alasan yang kami bisa pertimbangkan secara kemanusiaan, sidang akan kami jadwalkan kembali," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI