Suara.com - Belajar dari banyaknya korban yang berjatuhan dari petugas KPPS pada penyelenggaraan Pemilu 2019, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut positif kebijakan perlindungan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada kontestasi politik tahun 2024 mendatang.
Juru Bicara (Jubir) Muda PSI Belmondo Scorpio mengungkapkan, partainya mendukung usulan adanya asuransi untuk penyelenggara pemilu.
"PSI akan mendukung penuh pertimbangan kebijakan itu, karena berkaca pada 2019, maka kita perlu ada perlindungan bagi penyelenggara pemilu," ujarnya melalui rilis yang diterima Suara.com.
Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD DKI Jakarta ini juga menyebut usulan asuransi bagi penyelenggara pemilu yang disampaikan KPU pada tahun lalu menjadi solusi tambahan mencegah jatuhnya korban petugas.
Baca Juga: Ogah Tragedi KPPS 2019 Terulang Lagi, KPU Lirik Kaum Muda Jadi Panitia Pemilu
"Kebijakan ini menjadi pelengkap terhadap persyaratan kesehatan petugas dan perbaikan mekanisme penghitungan suara," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kelelahan ketika penghitungan suara menjadi faktor utama fatalitas Pemilu yang terjadi tahun 2019.
Lantaran itu, untuk menjadi petugas KPPS harus memiliki persyaratan. Seperti sehat secara fisik dan rohani, tidak memiliki riwayat penyakit jantung atau penyakit yang berakibat fatal akibat faktor kelelahan.
"Dan supaya tidak membebani petugas, asuransi bagi penyelenggara pemilu 2024 mungkin bisa jadi pertimbangan untuk dimasukkan dalan kebijakannya nanti," lanjutnya.
Ia pun menyampaikan harapan agar perlindungan bagi penyelenggara pemilu ini terlaksana dan penyelenggara pemilu mendapat kenyamanan dalam bekerja.
Baca Juga: Komnas HAM: KPPS Meninggal Pada 2019 Harus Jadi Catatan Penting Pemilu 2024
"Kami sangat mengharapkan perlindungan ini terlaksana, jangan sampailah trauma kita di 2019 terjadi lagi, dan penyelenggara pemilu bisa nyaman dalam bekerja nantinya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengonfirmasi pihaknya sedang mempertimbangkan 'perlindungan' untuk penyelenggara pemilu hingga tingkat TPS.
Doli menyampaikan bahwa kebijakan ini dipertimbangkan karena menilik jatuhnya ratusan korban jiwa KPPS pada Pemilu 2019. Saat itu, sedikitnya 894 petugas KPPS tutup usia, diduga karena kelelahan akibat beban kerja berlebih dan faktor penyakit penyerta.
"Komisi II sejak awal bagaimana kita bisa membuat semua aparat penyelenggara pemilu sampai tingkat TPS bisa bekerja nyaman. Apalagi kita punya trauma 2019, kita punya penyelenggara, yang insya Allah menjadi pahlawan demokrasi, gugur saat bertugas," ujarnya