Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan terkait utang kampanye Anies Baswedan senilai Rp 50 miliar merupakan pelanggaran pidana. Apakah hal ini bisa membuat Anies batal nyapres berujung dipenjara?
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 50 miliar masuk ke dalam pelanggaran karena melewati batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima oleh calon kepala daerah.
Sesuai UU Pilkada, calon kepala daerah diizinkan menerima sumbangan dana kampanye maksimal sebesar Rp 75 juta dari perseorangan dan Rp 750 juta dari swasta. Sementara, Anies di era Pilkada DKI Jakarta lalu justru mendapatkan dana sumbangan kampanye mencapai Rp 50 miliar.
"Itu pelanggaran pidana! Dia tidak menyebutkan itu (Rp 50 miliar) di laporan akhir dana kampanye," kata Bagja.
Lantas, bagaimana dengan nasib Anies? Apakah Anies akan dipenjara karena melanggar ketentuan UU Pidana?
Menjawab pertanyaan tersebut, Bagja menilai sulit untuk mengusut kasus pelanggaran tersebut. Sebab, Pilkada 2017 sudah usai dan Anies juga telah selesai menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini membuat kasus pelanggaran yang terjadi selama Pilkada tersebut tidak bisa diusut.
Bagja mengaku merasa janggal mengapa kasus dana kampanye hingga miliaran ini baru mengemuka setelah Anies lengser dari jabatannya.
"Kalau pilkada sudah selesai tidak bisa diusut. Kecuali (pelanggaran) ditemukan di awal masa jabatan. Aneh juga baru muncul sekarang, inilah repotnya kita ini," ungkap Bagja.
Meski demikian, Bagja mengaku akan memverifikasi kembali sejumlah aturan untuk memastikan kapan batas waktu kadaluarsa sebuah kasus dugaan pelanggaran dana kampanye.
Kasus utang kampanye Anies senilai Rp 50 miliar mengemuka usai Waketum DPP Partai Golkar Erwin Aksa membocorkannya ke publik.
Ia menyebut Anies memiliki utang sebesar Rp 50 miliar ke Sandiaga Uno, pasangannya di Pilgub 2017. Kala itu, Anies berpasangan dengan Sandiaga merebut kursi nomor satu di DKI Jakarta, sementara Erwiin adalah tim pemenangan Anies dan Sandiaga.
Dalam kanal YouTube Merry Riana, Anies membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim dana tersebut bukan dari Anies melainkan dari pihak ketiga yang memberikannya saat kontestasi Pilkada 2017.
"Ada pihak ketiga yang mendukung kemudian saya menyatakan surat pernyataan utang, ada tanda tangan. Apabila kalah maka saya dan pak Sandi berjanji mengembalikan, jadi saya dan pak Sandi. Jadi itu selesai," kata Anies.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.