Catat dan Laporkan! 8 Bentuk Politik Uang Jelang Pemilu 2024 Versi Bawaslu

Kamis, 09 Februari 2023 | 18:29 WIB
Catat dan Laporkan! 8 Bentuk Politik Uang Jelang Pemilu 2024 Versi Bawaslu
Ilustrasi Pemilu 2024. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, bentuk politik uang jelang Pemilu berikutnya adalah penukaran kupon. Kupon kerap dipakai politikus untuk menjanjikan kepada masyarakat jika memilih calon tertentu, maka akan diberikan kupon yang dapat ditukarkan dalam bentuk beras.

Sedekah

Bentuk politik uang yang berikutnya adalah pemberian sedekah. Kemudian, sedekah tersebut juga disertai dengan atribut kampanye. Aksi tersebut menurut Yusti kerap terjadi di rumah ibadah.

Doorprize atau Pemberian Uang dalam Kegiatan

Bentuk politik uang yang kelima adalah doorprize atau pemberian uang dalam kegiatan perlombaan atau gerak santai. Doorprize tersebut pada umumnya menggunakan karcis berhadiah.

Sumbangan untuk Fasilitas Umum

Tak hanya itu, bentuk politik uang yang berikutnya adalah pemberian sumbangan, keringanan, fasilitas umum dan pembangunan untuk rumah ibadah, tempat olahraga, gedung dan lain sebagainya.

Sumbangan ini tak hanya dapat dikategorikan sebagai bentuk politik uang, tetapi juga melanggar larangan pejabat tertentu membuat kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Uang Ganti Waktu Kerja Agar Bisa Datang ke TPS

Baca Juga: Gabung PAN, Verrell Bramasta Akan Nyaleg di Jabar

Bentuk politik uang berikutnya adalah sebagai uang pengganti waktu kerjanya agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meski telah menjadi kewajiban warga negara untuk memilih, tetapi uang dapat membuat pemilih memilih salah satu calon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI