Catat dan Laporkan! 8 Bentuk Politik Uang Jelang Pemilu 2024 Versi Bawaslu

Kamis, 09 Februari 2023 | 18:29 WIB
Catat dan Laporkan! 8 Bentuk Politik Uang Jelang Pemilu 2024 Versi Bawaslu
Ilustrasi Pemilu 2024. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Indonesia akan menggelar pesta demokrasi terbesar kurang lebuh setahun lagi. Menjelang Pemilu 2024, masyarakat pun diminta untuk mewaspadai dan berani melaporkan jika ada pelanggaran Pemilu, khususnya lewat politik uang.

Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erlina menyampaikan modus politik uang yang kerap terjadi dalam Pemilu 2024 di Tanah Air.

Bawaslu pun mengungkap bentuk-bentuk politik uang jelang Pemilu 2024 yang patut diwaspadai.

Pemberian Paket Sembako

Yusti menyampaikan ada berbagai dugaan politik uang dalam pemilu sebelumnya. Pemilu sebelumnya ada modus seperti pemberian paket sembako kepada masyarakat.

Sembako tersebut diberikan dalam plastik berisi beras, minyak, gula, dan lain sebagainya. Paket tersebut diberikan kepada warga dengan modus bantuan sosial.

Amplop Politik Uang

Selain itu, Yusti juga menyebutkan modus lain yang digunakan sebagai bentuk politik uang. Modus lainnya adalah memberi uang melalui amplop.

Uang tunai itu diberikan secara tunai dan biasanya disertai bahan atau atribut kampanye. Contohnya tulisan berisi informasi calon dan foto calon.

Baca Juga: Gabung PAN, Verrell Bramasta Akan Nyaleg di Jabar

Penukaran Kupon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI