Suara.com - Warga Indonesia akan menggelar pesta demokrasi terbesar kurang lebuh setahun lagi. Menjelang Pemilu 2024, masyarakat pun diminta untuk mewaspadai dan berani melaporkan jika ada pelanggaran Pemilu, khususnya lewat politik uang.
Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erlina menyampaikan modus politik uang yang kerap terjadi dalam Pemilu 2024 di Tanah Air.
Bawaslu pun mengungkap bentuk-bentuk politik uang jelang Pemilu 2024 yang patut diwaspadai.
Pemberian Paket Sembako
Baca Juga: Gabung PAN, Verrell Bramasta Akan Nyaleg di Jabar
Yusti menyampaikan ada berbagai dugaan politik uang dalam pemilu sebelumnya. Pemilu sebelumnya ada modus seperti pemberian paket sembako kepada masyarakat.
Sembako tersebut diberikan dalam plastik berisi beras, minyak, gula, dan lain sebagainya. Paket tersebut diberikan kepada warga dengan modus bantuan sosial.
Amplop Politik Uang
Selain itu, Yusti juga menyebutkan modus lain yang digunakan sebagai bentuk politik uang. Modus lainnya adalah memberi uang melalui amplop.
Uang tunai itu diberikan secara tunai dan biasanya disertai bahan atau atribut kampanye. Contohnya tulisan berisi informasi calon dan foto calon.
Baca Juga: Usai Bertemu Surya Paloh, Airlangga Akan Temui Cak Imin Besok, Ini yang Dibahas
Penukaran Kupon
Selain itu, bentuk politik uang jelang Pemilu berikutnya adalah penukaran kupon. Kupon kerap dipakai politikus untuk menjanjikan kepada masyarakat jika memilih calon tertentu, maka akan diberikan kupon yang dapat ditukarkan dalam bentuk beras.
Sedekah
Bentuk politik uang yang berikutnya adalah pemberian sedekah. Kemudian, sedekah tersebut juga disertai dengan atribut kampanye. Aksi tersebut menurut Yusti kerap terjadi di rumah ibadah.
Doorprize atau Pemberian Uang dalam Kegiatan
Bentuk politik uang yang kelima adalah doorprize atau pemberian uang dalam kegiatan perlombaan atau gerak santai. Doorprize tersebut pada umumnya menggunakan karcis berhadiah.
Sumbangan untuk Fasilitas Umum
Tak hanya itu, bentuk politik uang yang berikutnya adalah pemberian sumbangan, keringanan, fasilitas umum dan pembangunan untuk rumah ibadah, tempat olahraga, gedung dan lain sebagainya.
Sumbangan ini tak hanya dapat dikategorikan sebagai bentuk politik uang, tetapi juga melanggar larangan pejabat tertentu membuat kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Uang Ganti Waktu Kerja Agar Bisa Datang ke TPS
Bentuk politik uang berikutnya adalah sebagai uang pengganti waktu kerjanya agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meski telah menjadi kewajiban warga negara untuk memilih, tetapi uang dapat membuat pemilih memilih salah satu calon.
Pemberian Token Listrik
Bentuk politik uang yang selanjutnya adalah pemberian token listrik kepada masyarakat yang menjadi sasaran pemilih. Hal ini kerap ditemukan dalam waktu kampanye.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma