Jansen Demokrat Geram Wacana Penundaan Pemilu Mencuat: Sakit, Bikin Ribut Bangsa!

Selasa, 07 Februari 2023 | 16:17 WIB
Jansen Demokrat Geram Wacana Penundaan Pemilu Mencuat: Sakit, Bikin Ribut Bangsa!
Masa Kerja Pantarlih dan Gaji Pantarlih Pemilu 2024 (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengkritik isu penundaan pemilu yang kembali mencuat belakangan ini. Menurutnya, jika penundaan pemilu terlebih dilakukan untuk 2024 ini maka bangsa akan ribut. 

"Sakit yang mewacanakan kembali soal tunda pemilu ini," kata Jansen saat dihubungi pada Selasa (7/2/2023). 

Menurutnya dia, masih wajar jika wacana yang muncul soal perdebatan sistem proporsional terbuka atau tertutup atau soal perdebatan pemisahan Pilpres dengan Pileg.

"Kalau tadi wacanakan soal terbuka atau tertutup, pileg-pilpres dikembalikan terpisah atau tetap serentak, masih okelah walau waktu sudah mepet," ungkapnya. 

Baca Juga: Masinton PDIP: Tak Ada Alasan Penundaan Pemilu Dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Namun, jika penundaan pemilu benar dilakukan, Indonesia akan ribut besar. 

"Tapi Pemilu? itu agenda 5 tahunan yang diatur Konstitusi. Menundanya akan buat ribut bangsa," pungkasnya. 

Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. (Suara.com Ria Rizki)
Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. (Suara.com Ria Rizki)

Permainan Politik

Untuk diketahui, Wakil Ketua MPR RI fraksi PPP Arsul Sani, sebelumnya mengatakan, hingga kini masih ada pihak yang terus mendorong penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. 

"Sebagaimana juga informasi yg saya dapatkan bahwa di tengah masyarakat juga ada ikhtiar dari kelompok tertentu yang masih mengusung, mengupayakan penundaan pemilu," kata Arsul di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/2/2023). 

Baca Juga: 5 Fakta Isu Penundaan Pemilu 2024, Sistem Proporsional Tertutup Jadi Pengalihan?

"Yang berarti kalau itu terjadi, ada perpanjangan jabatan presiden, sambil presiden, perpanjangan jabatan anggota DPR, DPD, DPRD," sambungnya. 

Ia menilai, isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden muncul karena adanya kelompok tertentu yang sengaja mempermainkannya.

Kendati begitu, ia mengatakan, dalam partai politik sendiri tidak pernah sama sekali ada pembahasan mengenai isu tersebut. 

"Tapi tidak berarti kalau kita bicara dalam konteks partai-partai politik, sedang ada atau akan ada pembicaraan tentang penundaan pemilu itu tidak sejauh ini," tuturnya. 

Menurutnya, partai-partai politik kekinian justru masih tetap fokus Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. 

"Yang ada di kami. Artinya, partai-partai politik sejauh ini masih bekerja pada asumsi bahwa pemilu itu on schedule. Iya bahwa Pemilu itu on schudle akan berlangsung pada 14 Februari 2024," ujarnya. 

Arsul juga menganggap adanya pihak yang masih menggaungkan isu tersebut sebagai bagian dari aspirasi biasa saja. Menurutnya, hal itu masih wajar kalau cuman sebagai aspirasi dalam negara demokrasi. 

"Kalaupun nanti ada yang ingin menyuarakan sebaliknya dari mayoritas kan engga bisa dilarang juga, jadi kita sikap ya wajar wajar aja, yang mau mengupayakan itu silahkan, yang kemudian tetap menjaga praktek demokrasi lima tahunan kita silahkan aja," pungkasnya. 

Pernyataan Mahfud  MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Rabu (1/2/2023) lalu menegaskan isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak bersumber dari internal pemerintah. 

"Kalau dari pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak," kata Mahfud MD saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta.

Menurut Mahfud, aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi, karena itu merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum. 

"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," tambahnya. 

"Masalah yang mungkin harus kita hadapi, situasi di balik layar, bukan soal-soal politik internal yang seperti itu. Misalnya, bencana alam, geopolitik, kejadian luar biasa," imbuhnya.

Di luar persoalan beragam aspirasi tersebut, dia menyampaikan sejauh ini Pemerintah telah mempersiapkan penyelenggaraan pemilu. 

Selain itu, detail lain soal pemilu, mulai dari persoalan prosedural, kelembagaan, hingga aturan mengenai pesta demokrasi, sudah disiapkan oleh pihak penyelenggara. 

"Sampai saat ini, kesiapan kita itu kalau secara internal, prosedural, personel, kelembagaan, aturan-aturan; itu sudah kami siapkan semua. Tahapan-tahapannya sudah kami siapkan. Kita akan pemilu tahun 2024," ujar Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI