Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan perlu ada kondisi tertentu dan mendesak atau force majeure untuk membuat Pemilu 2024 ditunda.
Namun ditegaskan Doli, sejauh ini tidak ada kondisi yang mendukung untuk melakukan penundaan.
"Sampai sejauh ini kita belum menemukan kondisi untuk menunda Pemilu. Jadi ya kan namanya penundaan itu kan tentu sesuatu yang pasti tidak diduga. Nah, mungkin ada force majeure atau apa sampai sekarang kita berjalan aja," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Doli menjelaskan apa yang dimakud berjalan ialah menjalankan tahapan Pemilu sesuai jadwal yang telah disepakati antara DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu hingga pada tanggal pencoblosan Februari tahun depan.
Baca Juga: Puja-puji Jokowi di HUT Gerindra: Elektabilitas Berpotensi Teratas hingga Prediksi Menang Pemilu
"At the time, sekarang ini, kita sedang melaksanakan sedang menjalankan perencanaan Pemilu yang sudah diputuskan seusai aturan yang berlaku. Itu tanggal 14 Februari 2024," kata Doli.
Sementara terkait kondisi tertentu yang bisa mengakibatkan Pemilu tertunda, Doli berharap hal itu tidak terjadi. Ia mengajak seluruh pihak mendoakan agar Pemilu berjalan lancar sesuai rencana.
"Kita berdoa saja tidak ada apa-apa di tanggal segitu sehingga tidak ada penundaan," kata Doli
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menegaskan, tidak pernah ada pembahasan penundaan Pemilu 2024 di Komisi II. Penegasan itu menyusul isu tersebut yang mencuat kembali.
Ia menekankan konsep penundaan pemilu tidak ada didalam konstitusi. Karena itu apabila tetap dipaksakan tentu rencana penundaan Pemilu merupakan perbuatan melanggar undang-undang.
Baca Juga: Tertawa Tanggapi Nyala Redup Wacana Penundaan Pemilu, Prabowo: Saya Nggak Dengar Itu
"Perlu saya tegaskan, bahwa Komisi II tidak pernah membicarakan wacana penundaan pemilu, baik dalam rapat terbatas maupun rapat pleno," kata Guspardi, Senin (6/2/2023).
Guspardi mengatakan, Komisi II berkomitmen melaksanakan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang telah menjadi kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.
"Jadi begini, semua fraksi di Komisi II tidak punya keinginan untuk penundaan Pemilu 2024. Anggaran pemilu sudah kami sepakati, regulasi sudah kami setujui, pengawasan terhadap penyelenggara pemilu juga sudah kami jalankan. Sementara itu tahapan pemilu juga telah di mulai sejak 14 Juni 2022 lalu," tutur Guspardi.
Guspardi mengatakan, DPR tetap menjalankan fungsi dalam legislasi, penganggaran dan pengawasan berkaitan dengan pemilu. Sampai hari ini, kata dia di DPR tidak ada wacana penundaan pemilu.
Ia juga mengungkapkan, semua partai yang ada di DPR punya komitmen yang sama agar pemilu berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada tanggal 14 Februari 2022.
"Perlu diingat bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi Undang-Undang Pemilu kembali menegaskan periodisasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk sekali masa jabatan. Pasal 7 UUD 1945 yang ditegaskan oleh MK juga mengisyaratkan tak ada alasan menunda Pemilu 2024, karena masa jabatan Presiden dan Wapres ialah lima tahun," kata Guspardi.
Pernyataan Mahfud
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak bersumber dari internal pemerintah.
"Kalau dari pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak," kata Mahfud MD saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Menurut Mahfud, aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi, karena itu merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.
"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," tambahnya.
Dia menambahkan jika ada gerakan atau gerilya mengenai penundaan pemilu, maka hal itu terkait dengan persoalan di luar ranah politik.
"Masalah yang mungkin harus kita hadapi, situasi di balik layar, bukan soal-soal politik internal yang seperti itu. Misalnya, bencana alam, geopolitik, kejadian luar biasa," jelasnya.
Di luar persoalan beragam aspirasi tersebut, dia menyampaikan sejauh ini Pemerintah telah mempersiapkan penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, detail lain soal pemilu, mulai dari persoalan prosedural, kelembagaan, hingga aturan mengenai pesta demokrasi, sudah disiapkan oleh pihak penyelenggara.
"Sampai saat ini, kesiapan kita itu kalau secara internal, prosedural, personel, kelembagaan, aturan-aturan; itu sudah kami siapkan semua. Tahapan-tahapannya sudah kami siapkan. Kita akan pemilu tahun 2024," ujar Mahfud.