Legislator PAN Tegaskan Tak Ada Pembahasan Penundaan Di DPR: Pemilu Tetap 14 Februari 2024

Senin, 06 Februari 2023 | 10:07 WIB
Legislator PAN Tegaskan Tak Ada Pembahasan Penundaan Di DPR: Pemilu Tetap 14 Februari 2024
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menegaskan tidak pernah ada pembahasan terkait penundaan Pemilu 2024 di Komisi II. Penegasan itu menyusul isu tersebut yang mencuat kembali.

Ia menekankan konsep penundaan pemilu tidak ada di dalam konstitusi. Karena itu apabila tetap dipaksakan tentu rencana penundaan Pemilu merupakan perbuatan melanggar undang-undang.

"Perlu saya tegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membicarakan wacana penundaan pemilu, baik dalam rapat terbatas maupun rapat pleno," kata Guspardi, Senin (6/2/2023).

Menurut dia, Komisi II berkomitmen melaksanakan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang telah menjadi kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.

"Jadi begini, semua fraksi di Komisi II tidak punya keinginan untuk penundaan Pemilu 2024. Anggaran pemilu sudah kami sepakati, regulasi sudah kami setujui, pengawasan terhadap penyelenggara pemilu juga sudah kami jalankan. Sementara itu tahapan pemilu juga telah di mulai sejak 14 Juni 2022 lalu," tutur Guspardi.

Guspardi berujar DPR tetap menjalankan fungsi dalam legislasi, penganggaran dan pengawasan berkaitan dengan pemilu. Sampai hari ini, kata dia di DPR tidak ada wacana penundaan pemilu.

Kata dia, semua partai yang ada di DPR punya komitmen yang sama agar pemilu berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada tanggal 14 Februari 2022.

"Perlu diingat bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi Undang-Undang Pemilu kembali menegaskan periodisasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk sekali masa jabatan. Pasal 7 UUD 1945 yang ditegaskan oleh MK juga mengisyaratkan tak ada alasan menunda Pemilu 2024, karena masa jabatan Presiden dan Wapres ialah lima tahun," papar dia.

Pernyataan Mahfud

Baca Juga: Arsul Sani Akui Ada Kelompok Yang Terus Dorong Penundaan Pemilu Dan Perpanjangan Jabatan Presiden

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak bersumber dari internal pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI