Cak Imin Bakal Hapus Jabatan Gubernur Jika Terpilih Jadi Presiden atau Wapres?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 03 Februari 2023 | 13:23 WIB
Cak Imin Bakal Hapus Jabatan Gubernur Jika Terpilih Jadi Presiden atau Wapres?
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernyataan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang mengusulkan agar Pemilihan Gubernur (PIlgub) secara langsung dan jabatan gubernur dihapuskan masih menjadi salah satu yang banyak diperbincangkan.

Dalam sambutannya di acara Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023) lalu, Cak Imin menyatakan sikap PKB ingin pilkada Gubernur dihapuskan.

"PKB sih mengusulkan pilkada hanya pemilihan langsung hanya Pilpres dan Pilbup dan Pilkota," kata Cak Imin.

Menurut dia, pemilu gubernur hanya buang-buang waktu dan melelahkan. "Pemilihan gubernur tidak (diperlukan) lagi, karena melelahkan," tuturnya. 

Cak Imin diketahui merupakan salah satu politisi yang kerap muncul tiap kali jelang Pilpres. Baliho politisi PKB itu kerap kali mejeng di berbaga kota, baik sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Sehingga, hal ini lantas memunculkan pertanyaan, apakah Cak Imin akan menghapuskan jabatan Gubernur jika ia nantinya terpilih jadi Presiden atau Wakil Presiden? 

Hal ini patut dinantikan. Terlebih, ada kemungkinan Cak Imin kembali masuk dalam bursa calon pemimpin usai PKB menjalin koalisi dengan Gerindra.

Pasalnya, dalam kesempatan tersebut, menurut Cak Imin, jabatan Gubernur tidak dibutuhkan atau dihapuskan. Ia menyebut, jabatan tersebut sudah tidak terlalu fungsional. 

"Kalau perlu nanti Gubernur pun nggak ada lagi karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan. Banyak sekali evaluasi," sambungnya.

Baca Juga: Andre Rosiade Tantang Tifatul Sembiring: Hanya Pintar Bawa Umat, Apa Kabar Lutfhi Hasan Ishaaq?

Lebih lanjut, ia mengatakan, apa yang disampainya tersebut merupakan bagian dari reformasi sistem pemilihan di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI