Apa Itu Presidential Threshold 20 Persen? Jadi Trending Topik Jelang Pemilu 2024

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2023 | 20:55 WIB
Apa Itu Presidential Threshold 20 Persen? Jadi Trending Topik Jelang Pemilu 2024
Ilustrasi calon presiden - Apa Itu Presidential Threshold 20 Persen? Jadi Trending Topik Jelang Pemilu [Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam pasal terbaru, menyebutkan jika pasangan capres dan wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan dari partai politik peserta pemilu, yang telah memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit sebanyak 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau mendapatkan 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Partai Terkuat Aturan Presidential Threshold 20 Persen  

Menurut hasil Pemilu legislatif pada 2019 Badan Pusat Statistik (BPS), PDI Perjuangan menjadi partai yang paling berkuasa di dalam parlemen. Usai mendulang angka sebesar 22,26 persen dari total jumlah 575 kursi di DPR RI. 

Hal ini menjadikan PDIP satu-satunya partai yang dapat mengusung capres atau cawapres untuk Pemilu 2024 tanpa harus berkoalisi terlebih dahulu. 

Selain itu, terdapat beberapa partai lainnya yang wajib berkoalisi untuk memenuhi ambang batas minimal 20 persen. Berikut ini data persentase kursi DPR RI hasil dari Pemilu legislatif 2019: 

• Golkar: 14,78 persen 

• Gerindra: 13,57 persen 

• Nasdem: 10,26 persen 

• PKB: 10,09 persen 

Baca Juga: Kantongi Suara 3 Partai, Anies Baswedan Sudah Cukup Modal Penuhi Presidential Threshold?

• Demokrat: 9,39 persen 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI