Suara.com - Presidential Threshold (PT) 20 persen belakangan ramai diperbincangkan di media sosial hingga beberapa waktu lalu menjadi trending topik di Twitter. Apa itu Presidential Threshold 20 persen?
Istilah Presidential Threshold 20 persen mencuat setelah Partai Keadilan Sejahtera atau PKS secara resmi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden atau Capres pemilu 2024. Nah, mari mengenal apa itu Presidential Threshold 20 persen.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Mohamad Sohibul Iman mengungkapkan jika partainya secara konsisten mendukung penuh Anies bersama dengan NasDem dan Demokrat. Berkat dari dukungan partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan tersebut, ia menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah memenuhi syarat presidential threshold 20 persen.
Apa Itu Presidential Threshold 20 Persen?
Baca Juga: Kantongi Suara 3 Partai, Anies Baswedan Sudah Cukup Modal Penuhi Presidential Threshold?
Dikutip dari berbagai sumber, ambang batas pencalonan presiden atau dikenal Presidential threshold adalah aturan yang berkaitan dengan pencalonan presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) dalam pemilihan umum (pemilu).
Mengacu pada konsep pembentukkannya, partai politik atau gabungan dari parpol, wajib memenuhi syarat minimal perolehan suara atau persentas kursi di DPR. Hal ini bertujuan agar seseorang bisa mengajukan menjadi capres/cawapres untuk pemilu yang akan datang.
Sementara, jika merujuk pada sejarahnya aturan presidential threshold 20 persen pertama kali yang dilaksanakan pada Pemilu 2004. Pemilu tersebut merupakan pemilihan presiden pertama di Indonesia yang dilakukan secara langsung.
Saat itu, aturan ambang batas telah diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2003. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pasangan calon presiden dan juga wakil presiden, hanya bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen perolehan suara sah nasional dalam pemilu dari anggota DPR.
Selanjutnya, pada Pemilu 2009, aturan persentase presidential threshold kembali diubah. Aturan tersebut merujuk pada UU Nomor 42 Tahun 2008. Dijelaskam bahwa pasangan capres dan wapres dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan drai partai politik yang mempunyai sekurang-kurangnya 25 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam penyelanggaraan Pemilu Legislatif.
Baca Juga: Sufmi Dasco Nilai Gugatan Presidential Threshold ke MK Wajar dan Sah
Kemudian pada Pemilu 2014, tak ada perubahan terkait aturan ini alias masih merujuk dalam UU Nomor 42 Tahun 2008. Akan tetapi, menjelang Pilpres 2019, aturan presidential threshold 20 persen kembali diubah. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pasal terbaru, menyebutkan jika pasangan capres dan wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan dari partai politik peserta pemilu, yang telah memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit sebanyak 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau mendapatkan 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.
Partai Terkuat Aturan Presidential Threshold 20 Persen
Menurut hasil Pemilu legislatif pada 2019 Badan Pusat Statistik (BPS), PDI Perjuangan menjadi partai yang paling berkuasa di dalam parlemen. Usai mendulang angka sebesar 22,26 persen dari total jumlah 575 kursi di DPR RI.
Hal ini menjadikan PDIP satu-satunya partai yang dapat mengusung capres atau cawapres untuk Pemilu 2024 tanpa harus berkoalisi terlebih dahulu.
Selain itu, terdapat beberapa partai lainnya yang wajib berkoalisi untuk memenuhi ambang batas minimal 20 persen. Berikut ini data persentase kursi DPR RI hasil dari Pemilu legislatif 2019:
• Golkar: 14,78 persen
• Gerindra: 13,57 persen
• Nasdem: 10,26 persen
• PKB: 10,09 persen
• Demokrat: 9,39 persen
• PKS: 8,7 persen
• PAN: 7,65 persen
• PPP: 3,3 persen
Nah itu tadi penjelasan mengenai apa itu Presidential Threshold 20 persen? Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari