Kantongi Suara 3 Partai, Anies Baswedan Sudah Cukup Modal Penuhi Presidential Threshold?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2023 | 15:58 WIB
Kantongi Suara 3 Partai, Anies Baswedan Sudah Cukup Modal Penuhi Presidential Threshold?
Ilustrasi Anies Baswedan. (Suara.com/Iqbal Asaputro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anies Baswedan telah resmi mengantongi tiga partai yang mendukungnya untuk maju sebagai bakal calon presiden di panggung Pilpres 2024 nanti. Lantas apakah dengan tiga partai tersebut Anies sudah memenuhi syarat presidential threshold?

Tiga partai tersebut adalah Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat, dan PKS.

Dengan dukungan terbaru dari PKS ini, Anies Baswedan digadang sudah memenuhi syarat 20 persen presidential threshold.

Presidential threshold adalah ambang batas kepemilikan kursi di DPR agar bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

Persentase minimal dari kepemilikan kursi ini bisa berupa suara dari partai politik atau gabungan parpol yang dijadikan syarat untuk mengajukan calon presiden dan wakil yang diterapkan di RI sejak tahun 2004.

Seiring berjalannya waktu, aturan tentang Presidential Threshold mengalami perubahan sesuai dengan undang-undang yang mendasari setiap pemilihan umum.

Aturan umumnya adalah partai yang mengusulkan merupakan peserta pemilu yang mendapat suara dalam pemilu serta memiliki kursi di DPR.

Potensi Anies

Jika jumlahkan, total suara kursi yang didapat Anies Baswedan dari Koalisi Perubahan mencapai angka 163 kursi.

Baca Juga: Terikat Kontrak Politik dengan Prabowo, Anies Dinilai Bakal Problematik Jika Nekat Maju Pilpres

Jumlah ini mengalahkan suara kursi yang didapat dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang jumlahnya 148 kursi. Adapun setelahnya ada Koalisi Kebangkitan Raya dengan 136 kursi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI