Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara menanggapi adanya pandangan pemerintah mewakili Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan mendukung proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.
Pandangan itu disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perkara uji materi soal sistem pemilu proporsional terbuka ke tertutup.
Hasto mengaku memahami pandangan pemerintah tersebut. Meski PDIP sendiri memiliki sikap lebih mendukung sistem pemilu proporsional tertutup.
"Perbedaan dalam cara pandang harus dilihat sebagai bagian dari iklim demokrasi. Pemerintah mungkin melihat demokrasi presidensil memerlukan sarat dukungan 50 persen plus 1 di parlemen. Sehingga kami bisa memahami sikap pemerintah,” kata Hasto ditemui di Kantor DPC PDIP Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).
Partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri kata Hasto, tetap akan mengambil keputusan atas judicial review bukan berdasarkan opini pendapat banyak orang.
"Jadi kami hormati seluruh pendapat dari partai, pemerintah. Dan PDI Perjuangan bukan pihak yang melakukan judicial review karena kami tidak punya legal standing. Tapi sikap politik kebenaran," ungkapnya.
Sementara itu, soal sikap PDIP yang mendukung sistem pemilu digelar secara tertutup, Hasto mengatakan, pihaknya bakal tetap konsisten. Sebab, kata dia, proporsional tertutup membuat iklim politik di Indonesia tidak dikuasai kapital untuk menuai popularitas.
"Dalam proporsional terbuka yang sering terjadi melekat unsur nepotisme dan melekat unsur mobilisasi kekayaaan untuk mendapatkan pencitraan bagi dukungan bagi pemilih," tuturnya.
Ia mengklaim, sistem proporsional tertutup disertai dengan kesadaran untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kepemimpinan dari seluruh anggota dewan.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Sebut Pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Surya Paloh Merupakan Pertanda...
Terlebih, kata dia, agar menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan representasi serta desain bagi masa depan, betul-betul dipersiapkan dengan baik melalui kaderisasi partai.
"Jadi bukan sekadar popularitas atau mobilisasi kekuasaan kapital. Di dalam proporsional terbuka yang sering terjadi adalah melekat unsur nepotisme, melekat unsur mobilisasi kekayaaan untuk mendapatkan pencitraan bagi dukungan bagi pemilih," pungkasnya.
Uji Materi di MK
Untuk diketahui, enam orang warga negara mengajukan uji materi beberapa pasal di UU Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Adapun, beberapa pasal tersebut mengatur sistem pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota melalui proporsional terbuka.
Para pemohon berharap MK bisa mengganti sistem pemilihan dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Perwakilan pemerintah dalam sidang uji materi itu berharap proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024 karena tahapan pemilihan sudah berlangsung.
Sementara keterangan resmi Presiden Jokowi disampaikan lewat kuasa hukumnya, Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tito Karnavian. Keterangan itu dibacakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
Dalam bagian petitumnya, Presiden meminta MK memutuskan Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan masih punya kekuatan hukum mengikat. Artinya, Presiden meminta MK menolak permohonan penggugat agar sistem pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.