Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku belum memiliki aturan terkait larangan kampanye Pemilu 2024 melalui media sosial (medsos). Sehingga kekinian Bawaslu belum dapat menindak politisi yang sudah melakukan kampanye terselubung.
Hal itu diutarakan oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam seminar 'Pers dan Pemilu serentak 2024', di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).
Loly memperkirakan akan banyak bakal calon peserta Pemilu yang akan menyalahgunakan medsos untuk berkampanye. Padahal masa kampanye sudah diatur sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Misalnya soal kemeriahan, sekarang masa panjang sekali untuk menuju November kampanye, sehingga disinyalir akan banyak sekali orang menyatakan diri sebagai bakal calon menggunakan akun media sosial, lalu mengkampanyekan," kata Lolly.
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran, Bawaslu Masih Butuh Panwaslu Desa, Siapa Mau Daftar?
Dia menyebut hal tersebut tidak dibenarkan untuk dilakukan dekat-dekat ini. Namun, pihaknya masih terkendala dalam urusan regulasi.
"Bakal calonnya saja belum ada, karena belum berproses, lalu waktu kampanye saja belum. Ini sesuatu yang bolong dalam regulasi kita, tetapi tentu tidak bisa dibiarkan. Karena yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Bawaslu nantinya akan mulai membahas mengenai aturan tersebut guna mengantisipasi kampanye gelap lewat medsos.
"Untuk itu kami duduk bersama untuk menyepakati hal-hal yang bisa menjawab kebutuhan ini dan ini semua sedang berproses," sambungnya.