Catat! Peserta Pemilu Hanya Boleh Punya 10 Akun Medsos di Setiap Aplikasi

Kamis, 26 Januari 2023 | 13:08 WIB
Catat! Peserta Pemilu Hanya Boleh Punya 10 Akun Medsos di Setiap Aplikasi
Komisioner KPU Afifuddin dalam acara 'Seminar Pers dan Pemilu Serentak 2024' di Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner KPU Afifuddin menegaskan para peserta Pemilu hanya diperkenankan memiliki 10 akun media sosial (medsos) di masing-masing platform atau aplikasi. Keterangan itu disampaikan oleh Afifuddin dalam acara 'Seminar Pers dan Pemilu Serentak 2024' di Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Menurut Afifuddin aturan mengenai kepemilikan medsos sudah tertera dalam Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2018 tentang Kampanye.

“Di pasal 35 diatur akun media sosial paling banyak sepuluh untuk masing-masing, Instagram 10, Facebook 10,” kata Afifuddin.

Dia turut menyampaikan, KPU telah membentuk satuan tugas pengawasan kampanye di medsos. Pembentukan gugus tugas itu merupakan turut serta Bawaslu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemilu Bisa Berubah Jadi Malapetaka, Jika...

“Kalau di media sosial ada gugus tugas, isinya hanya KPU, Bawaslu, Kominfo. Kominfo jembatani seluruh platform,” pungkas dia.

Sebelumnya, dilansir dari Suara Purwasuka.com-jaringan Suara.com, satuan tugas yang bekerja mengawasi jejaring media sosial bakal dibentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tujuannya guna mencegah banyaknya berita bohong atau hoaks jelang Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dia mengatakan, tugas utama satgas ini untuk menekan terjadinya black campaign atau kampanye gelap pada Pemilu 2024 nanti.

Sambungnya, bahkan satgas ini bisa mempidanakan para pelaku black campaign ini. Terlebih bila konten yang disebarnya mengarah pada fitnah dan hoaks di media sosial.

"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalau pun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoaks itu bisa dipidana," katanya, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: Mau di Jakarta atau Jateng, Prabowo Siap Dukung Gibran Maju Pilkada 2024

Bagja menerangkan, para terduga pelaku bisa diancam pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia menyebut UU ITE lebih keras dari Undang-Undang Pemilu.

Oleh karena itu, dia mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak saat menggunakan media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI