Adapun contohnya, PT Bank A telah melakukan penetapan Penghapusbukuan untuk nasabah UMKM pada tanggal 31 Januari 2018 maka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini piutang yang telah dihapusbukukan oleh PT Bank A tersebut dapat dihapustagihkan.
Contoh lainnya, PT Bank B telah melakukan penetapan Penghapusbukuan untuk nasabah UMKM pada tanggal 31 Januari 2O2O maka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini piutang yang telah dihapusbukukan oleh PT Bank B tersebut tidak dapat dihapustagihkan.
Nasabah KUR Tidak Termasuk dalam Program Pemutihan, Berikut Kredit UMKM yang Bisa Dihapuskan
Selasa, 19 November 2024 | 13:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cara BUMN Pelabuhan Berdayakan UMKM di Bulan Ramadan
28 Maret 2025 | 21:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Infografis | 11:10 WIB
Infografis | 19:51 WIB
Infografis | 12:55 WIB
Infografis | 17:10 WIB
Infografis | 12:11 WIB
Infografis | 16:25 WIB
Infografis | 15:44 WIB
Infografis | 16:30 WIB