Nasabah KUR Tidak Termasuk dalam Program Pemutihan, Berikut Kredit UMKM yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 19 November 2024 | 13:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun contohnya, PT Bank A telah melakukan penetapan Penghapusbukuan untuk nasabah UMKM pada tanggal 31 Januari 2018 maka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini piutang yang telah dihapusbukukan oleh PT Bank A tersebut dapat dihapustagihkan.
Contoh lainnya, PT Bank B telah melakukan penetapan Penghapusbukuan untuk nasabah UMKM pada tanggal 31 Januari 2O2O maka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini piutang yang telah dihapusbukukan oleh PT Bank B tersebut tidak dapat dihapustagihkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI