Nasabah KUR Tidak Termasuk dalam Program Pemutihan, Berikut Kredit UMKM yang Bisa Dihapuskan

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Selasa, 19 November 2024 | 13:17 WIB

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PPP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Aturan tersebut bertujuan untuk meringankan beban UMKM yang mengalami kesulitan dalam melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kendati demikian, tidak semua UMKM bisa diputihkan kreditnya, misalnya program Kredit Usaha Rakyat (KUR). PP 47/2024 mengatur hapus tagih kredit macet hanya berlaku bagi UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan keluatan, serta UMKM lainnya seperti mode atau bisana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

(Dok. BRI)
(Dok. BRI)

Dalam pasal 6 beleid itu dijelaskan, setelah bank atau lembaga keuangan non-bank milik negara melakukan hapus buku maka penghapustagihan piutang macet baru dapat dilakukan kepada beberapa kredit:

Pertama, kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang dananya bersumber dari bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN dan programnya telah selesai ketika PP 47/2024 berlaku.

Kedua, kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.
Ketiga, kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam salinan tersebut dijelaskan juga pasal demi pasalnya.

Pasal 6 Ayat (1)
Huruf a
Kredit atau pembiayaan UMKM dalam ketentuan ini merupakan kredit atau pembiayaan UMKM program pemerintah yang sudah selesai programnya, di antaranya Kredit Modal Keda Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK).
Huruf b
Kredit atau pembiayaan UMKM dalam ketentuan ini merupakan kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan, antara lain Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes).
Huruf c
Kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang antara lain pemberian Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) di Yograkarta karena terdampak gempa bumi.

Merujuk penjelasan pasal demi pasal, artinya kebijakan penghapusan buku bagi UMKM ini tidak berlaku bagi nasabah KUR (Kredit Usaha Rakyat). Melainkan hanya berlaku bagi nasabah-nasabah lama dan atau nasabah yang pernah mengikuti program Kredit Modal Keda Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK).

Lebih rinci, kredit-kredit tersebut harus memenuhi kriteria bahwa nilai pokok piutang macet paling banyak Rp500 juta per debitur atau nasabah, telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada PP ini berlaku, bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjamin kredit.

“[Serta] tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah,” bunyi Pasal 6 ayat 2 poin d.

Adapun contohnya, PT Bank A telah melakukan penetapan Penghapusbukuan untuk nasabah UMKM pada tanggal 31 Januari 2018 maka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini piutang yang telah dihapusbukukan oleh PT Bank A tersebut dapat dihapustagihkan.
Contoh lainnya, PT Bank B telah melakukan penetapan Penghapusbukuan untuk nasabah UMKM pada tanggal 31 Januari 2O2O maka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini piutang yang telah dihapusbukukan oleh PT Bank B tersebut tidak dapat dihapustagihkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komitmen Berkelanjutan BRI, Integrasi ESG dalam Model Bisnis

Komitmen Berkelanjutan BRI, Integrasi ESG dalam Model Bisnis

Bri | Selasa, 19 November 2024 | 12:35 WIB

BRI Siap Jadi One Stop Financial Solution, Gandeng BPD dan Bank KBMI

BRI Siap Jadi One Stop Financial Solution, Gandeng BPD dan Bank KBMI

Bri | Selasa, 19 November 2024 | 12:22 WIB

BRI Peduli Bekali Mantan PMI Indramayu Jadi Entrepreneur Handal

BRI Peduli Bekali Mantan PMI Indramayu Jadi Entrepreneur Handal

Bri | Selasa, 19 November 2024 | 11:24 WIB

Reksa Dana Unggulan BRI-MI Bagi Dividen Bulanan, Tertarik?

Reksa Dana Unggulan BRI-MI Bagi Dividen Bulanan, Tertarik?

Bri | Selasa, 19 November 2024 | 11:01 WIB

Diskon Hokben & Alfamidi untuk Nasabah BRI, Ada Promo Hingga 22 Desember!

Diskon Hokben & Alfamidi untuk Nasabah BRI, Ada Promo Hingga 22 Desember!

Bri | Senin, 18 November 2024 | 19:30 WIB

Mau Investasi Modal Kecil? Buka RDN di BRImo, Dapat Cashback!

Mau Investasi Modal Kecil? Buka RDN di BRImo, Dapat Cashback!

Bri | Senin, 18 November 2024 | 19:22 WIB

Terkini

Pengumuman Juara Lomba Infografis Bina Marga 2024 Kementerian Pekerjaan Umum: Apakah Karyamu Menang? Simak Daftarnya!

Pengumuman Juara Lomba Infografis Bina Marga 2024 Kementerian Pekerjaan Umum: Apakah Karyamu Menang? Simak Daftarnya!

Infografis | Kamis, 19 Desember 2024 | 16:11 WIB

INFOGRAFIS: Nihil Kesepakatan, Hak Angket Pilpres 2024 Hanya Angan-angan?

INFOGRAFIS: Nihil Kesepakatan, Hak Angket Pilpres 2024 Hanya Angan-angan?

Infografis | Rabu, 03 April 2024 | 11:10 WIB

Meroket 30%, Penumpang Pesawat 2023 di Bandara AP II Tembus 80,14 Juta

Meroket 30%, Penumpang Pesawat 2023 di Bandara AP II Tembus 80,14 Juta

Infografis | Kamis, 18 Januari 2024 | 19:51 WIB

Hari Jalan 2023, Konstruksi 4.0 untuk Penyelenggaraan Jalan yang Inovatif, Kolaboratif dan Optimal

Hari Jalan 2023, Konstruksi 4.0 untuk Penyelenggaraan Jalan yang Inovatif, Kolaboratif dan Optimal

Infografis | Senin, 18 Desember 2023 | 18:55 WIB

Pemerintah Siapkan MLFF, Metode Baru Bayar Tol "Tanpa Berhenti"

Pemerintah Siapkan MLFF, Metode Baru Bayar Tol "Tanpa Berhenti"

Infografis | Selasa, 12 Desember 2023 | 12:55 WIB

Hadapi Libur Nataru, Kementerian PUPR Lakukan Penambahan Ruas Jalan

Hadapi Libur Nataru, Kementerian PUPR Lakukan Penambahan Ruas Jalan

Infografis | Senin, 11 Desember 2023 | 17:10 WIB

INFOGRAFIS: KTB Berhasil Raih 3.194-unit Pemesanan Kendaraan dari FUSO Truck Campaign 2023

INFOGRAFIS: KTB Berhasil Raih 3.194-unit Pemesanan Kendaraan dari FUSO Truck Campaign 2023

Infografis | Sabtu, 02 Desember 2023 | 12:11 WIB

Infografis: Top! Brand Finance Nobatkan BRI Sebagai Brand Paling Bernilai di Indonesia

Infografis: Top! Brand Finance Nobatkan BRI Sebagai Brand Paling Bernilai di Indonesia

Infografis | Senin, 12 Juni 2023 | 16:25 WIB

Drama Dugaan Pemerasan Arloji Richard Mille Rp 77 Miliar oleh Polisi

Drama Dugaan Pemerasan Arloji Richard Mille Rp 77 Miliar oleh Polisi

Infografis | Selasa, 23 Mei 2023 | 15:44 WIB

INFOGRAFIS: Kenapa KUHP Baru Masih Menuai Kritik?

INFOGRAFIS: Kenapa KUHP Baru Masih Menuai Kritik?

Infografis | Selasa, 02 Mei 2023 | 16:30 WIB