Nasabah KUR Tidak Termasuk dalam Program Pemutihan, Berikut Kredit UMKM yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 19 November 2024 | 13:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PPP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Aturan tersebut bertujuan untuk meringankan beban UMKM yang mengalami kesulitan dalam melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kendati demikian, tidak semua UMKM bisa diputihkan kreditnya, misalnya program Kredit Usaha Rakyat (KUR). PP 47/2024 mengatur hapus tagih kredit macet hanya berlaku bagi UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan keluatan, serta UMKM lainnya seperti mode atau bisana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

(Dok. BRI)
(Dok. BRI)

Dalam pasal 6 beleid itu dijelaskan, setelah bank atau lembaga keuangan non-bank milik negara melakukan hapus buku maka penghapustagihan piutang macet baru dapat dilakukan kepada beberapa kredit:

Baca Juga: Komitmen Berkelanjutan BRI, Integrasi ESG dalam Model Bisnis

Pertama, kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang dananya bersumber dari bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN dan programnya telah selesai ketika PP 47/2024 berlaku.

Kedua, kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.
Ketiga, kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam salinan tersebut dijelaskan juga pasal demi pasalnya.

Pasal 6 Ayat (1)
Huruf a
Kredit atau pembiayaan UMKM dalam ketentuan ini merupakan kredit atau pembiayaan UMKM program pemerintah yang sudah selesai programnya, di antaranya Kredit Modal Keda Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK).
Huruf b
Kredit atau pembiayaan UMKM dalam ketentuan ini merupakan kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan, antara lain Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes).
Huruf c
Kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang antara lain pemberian Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) di Yograkarta karena terdampak gempa bumi.

Merujuk penjelasan pasal demi pasal, artinya kebijakan penghapusan buku bagi UMKM ini tidak berlaku bagi nasabah KUR (Kredit Usaha Rakyat). Melainkan hanya berlaku bagi nasabah-nasabah lama dan atau nasabah yang pernah mengikuti program Kredit Modal Keda Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK).

Lebih rinci, kredit-kredit tersebut harus memenuhi kriteria bahwa nilai pokok piutang macet paling banyak Rp500 juta per debitur atau nasabah, telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada PP ini berlaku, bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjamin kredit.

Baca Juga: BRI Siap Jadi One Stop Financial Solution, Gandeng BPD dan Bank KBMI

“[Serta] tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah,” bunyi Pasal 6 ayat 2 poin d.

Adapun contohnya, PT Bank A telah melakukan penetapan Penghapusbukuan untuk nasabah UMKM pada tanggal 31 Januari 2018 maka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini piutang yang telah dihapusbukukan oleh PT Bank A tersebut dapat dihapustagihkan.
Contoh lainnya, PT Bank B telah melakukan penetapan Penghapusbukuan untuk nasabah UMKM pada tanggal 31 Januari 2O2O maka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini piutang yang telah dihapusbukukan oleh PT Bank B tersebut tidak dapat dihapustagihkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI