Suara.com - Pengusaha Tony Sutrisno melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya dalam pembelian arloji mewah merek Richard Mille senilai Rp 77 miliar. Ia sudah melaporkan kasus tersebut hingga akhirnya dihentikan oleh penyidik Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim pada 27 Mei 2022.
Penghentian kasus tersebut cukup menarik, lantaran waktu dan kejadiannya disebut terjadi di Singapura. Meski begitu pihak Tony berencana melaporkan kembali kasus tersebut. Sekaligus juga melayangkan gugatan kepada Richard Mille Asia hingga gugatan perdata.
Dalam kasus itu juga diduga ada keterlibatan sejumlah nama perwira di tubuh Polri yang 'memerasnya' untuk mendapat keuntungan semata.
Pihak Tony yang merasa dirugikan dengan kasus tersebut pun mengaku sudah bersurat dengan Anggota DPR, Kompolnas, Kemenko Polhukam hingga Presiden. Namun hal tersebut masih tanda tanya.
Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Dugaan Pemerasan Kasus Jam Tangan Mewah Richard Mille
Tony sendiri mengungkapkan nama-nama yang kemudian menjalani sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan yang dialaminya.
Sejumlah perwira tersebut kemudian mendapat putusan yang akhirnya mendapat korting. Kecurigaan pun muncul karena Dirtipedeksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengklaim kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Keputusan ini menurutnya diambil berdasar hasil gelar perkara.
"Belum ditemukan peristiwa pidananya, sehingga demi kepastian hukum perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya," ungkap Whisnu kepada wartawan, Jumat 23 September 2022 lalu.
Baca Juga: Diduga Ditipu Beli Arloji Mewah Richard Mille Rp 77 Miliar