Suara.com - Perdebatan sistem pemilihan umum (pemilu) menjadi salah satu yang menonjol menjelang gelaran kontestasi politik 2024 mendatang. Pengajuan gugatan untuk mengevaluasi sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka diajukan sejumlah warga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan terakhir, Partai Bulan Bintang (PBB) memperkuat gugatan tersebut ke MK dan membuka komunikasi dengan PDIP sebagai partai politik yang mendukung digunakannya sistem proporsional tertutup. Meski begitu, sebelumnya ada delapan partai politik di parlemen yang mendukung sistem proporsional terbuka.
Meski begitu, ada untung rugi terkait pemberlakuan proporsional terbuka yang mulai diberlakukan dalam Pemilu 2004. Sebelumnya, pemilu di Indonesia sejak zaman Orde Lama hingga masa awal reformasi pada 1999 silam menggunakan sistem proporsional tertutup.
Namun, keinginan agar sistem pemilu dengan proporsional tertutup kembali muncul dengan berbagai pertimbangan, seperti efisiensi waktu hingga biaya yang besar jika tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: Harus Tahu! Ini 6 Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
Sedangkan, keuntungan menggunakan sistem proporsional terbuka, salah satunya adalah warga mengenal calon yang akan menjadi wakilnya di lembaga legislatif.