Suara.com - Rangkaian peradilan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berakhir klimaks. Selain, vonis hukuman 1,5 tahun penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang disambut gegap gempita, vonis mati untuk Ferdy Sambo juga disambut meriah.
Perjalanan kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat yang sempat terkecoh dengan alur babakan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hingga akhirnya terkuak dalam persidangan, proses perencanaan penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Meski begitu, hingga saat ini belum terungkap jelas motif pembunuhan Brigadir Yosua yang masih berada di balik kabut misterinya bersamaan dengan euporia vonis mati Ferdy Sambo.
Baca Juga: Akan Sampaikan ke Kapolri, LPSK Siap Terima Richard Eliezer Jadi Petugas Pengamanan dan Perlindungan