Suara.com - Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang baru saja melakukan perjalanan dari Negara lain saat memasuki wilayah Indonesia akan melakukan Karantina untuk meminimalisisr adanya penyebaran Covid-19. Pelaksanaan karantina tersebut sudah dibagi dalam beberapa lokasi dan beberapa bagian. Salah satunya adalah difasilitasi oleh pemerintah dan gratis tanpa biaya. Namun hanya terdapat beberapa kelompok WNI yang mendapatkan fasilitas karantina dari pemerintah.
Berikut 3 Kelompok WNI Yang Dapat Fasilitas Karantina Pemerintah: