Suara.com - Jelang libur Nataru (Natal dan tahun baru) 2022, pemerintah mengeluarkan aturan barudan akan melakukan pengetatan perjalanan termasuk salah satunya dengan menerapkan PPKM Level 3 di semua wilayah di Indonesia. Tujuan dari pengetatan tersebut salah satunya untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 dan menghindari gelombang ke 3. Lantas, bagaimana bunyi aturan libur Natal dan Tahun Baru 2022? Simak berikut Poin Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022.
