Suara.com - Kepesertaan dalam BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan bisa menjadi proteksi diri apabila nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kesehatan kita. Namun, tak semua iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah.
Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) harus mendaftar kepesertaan BPJS dengan status mandiri yang artinya harus menanggung sendiri beban iuran.
Agar tidak kecolongan berikut Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar, cukup gunakan ponsel pintarmu.
Baca Juga: INFOGRAFIS : Dosis Vaksin Covid-19 pada Setiap Kelompok Usia Berbeda?