#INFOGRAFIS: PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Kenapa?

Dimas Sagita Suara.Com
Rabu, 24 November 2021 | 21:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
#INFOGRAFIS: PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Kenapa?
#INFOGRAFIS: PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Kenapa?

Suara.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 secara nasional saat libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam aturan tersebut, setiap kepala daerah harus mensosialisasikan larangan mudik Nataru kepada warganya.

Baca Juga: Hits: Perempuan Dapat Hotel Kamar Mandi Tembus Pandang, Hingga Tanda Cowok Naksir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI