INFOGRAFIS : Vaksinasi Penyitas Covid

Dimas Sagita Suara.Com
Kamis, 04 November 2021 | 18:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kabar baik! Penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang kini dapat divaksinasi lebih cepat, yakni 1 bulan setelah dinyatakan sembuh. Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Penyintas.
Kabar baik! Penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang kini dapat divaksinasi lebih cepat, yakni 1 bulan setelah dinyatakan sembuh. Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Penyintas.

Suara.com - Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku. Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI