INFOGRAFIS : 7 Tips Jitu Terhindar dari Pinjol Ilegal

Dimas Sagita Suara.Com
Senin, 01 November 2021 | 14:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Bagi kalian yang ingin melakukan pinjaman online, alangkah baiknya bagi kalian untuk menyimak tips-tips berikut ini untuk menghindari pinjol, Lantas bagaimana cara terhindar dari pinjol ilegal? Simak 7 tips jitu, terhindar dari pinjol ilegal berikut.
INFOGRAFIS: 7 Tips Jitu Terhindar dari Pinjol Ilegal

Suara.com - Digitalisasi di Indonesia semakin besar terutama di tengah pandemi Covid-19 ini. Teknologi Finansial atau kerap disebut fintech pun juga terus berkembang, tak terkecuali perusahaan penyedia jasa pinjaman online atau pinjol.

Sekarang ini, perusahaan penyedia jasa pinjol semakin menjamur karena semakin mudahnya akses pinjaman dari si penyedia jasa ke calon peminjam.

Akan tetapi, kalian harus tetap berhati-hati jika ingin melakukan pinjaman secara online karena saat ini banyak perusahaan penyedia jasa pinjol yang masih ilegal dan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagi kalian yang ingin melakukan pinjaman online, alangkah baiknya bagi kalian untuk menyimak tips-tips berikut ini untuk menghindari pinjol, Lantas bagaimana cara terhindar dari pinjol ilegal? Simak 7 tips jitu, terhindar dari pinjol ilegal berikut.

Baca Juga: Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Pinjaman Online Legal Versi OJK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI