Suara.com - Pemerintah resmi menurunkan harga tes Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk daerah Jawa-Bali. Untuk luar Jawa-Bali harganya menjadi Rp300 ribu.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan keputusan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membuat harga tes PCR terjangkau bagi masyarakat.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali," kata Abdul Kadir, Rabu (27/10/2021).
Berikut infografis, Resmi! Harga Tes PCR Jadi Rp275 Ribu di Jawa-Bali dan Rp300 Ribu Pulau Lain:
Baca Juga: Resmi Turun, Harga PCR di Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu