INFOGRAFIS: Syarat Nonton Bioskop Sesuai Inmendagri

Dimas Sagita Suara.Com
Senin, 27 September 2021 | 17:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah PPKM yang kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. Terdapat beberapa aturan baru, salah satunya kembali dibukanya bioskop untuk wilayah di level 3 dan 2. Dalam informasi yang disampaikan oleh Luhut, disampaikan juga beberapa aturan baru, termasuk uji coba pembukaan bioskop. Bagaimana syarat nonton film saat pandemi dan aturan bioskop di PPKM level 3 dan 2?

Bagi yang sudah tak sabar mengunjungi bioskop, berikut Syarat Nonton Bioskop Sesuai Inmendagri yang tertuang dalam Inmendagri no. 42 th. 2021 tentang PPKM 3 dan 2 COVID-19 di Jawa dan Bali.

INFOGRAFIS: Syarat Nonton Bioskop Sesuai Inmendagri
INFOGRAFIS: Syarat Nonton Bioskop Sesuai Inmendagri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI