Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.
Sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan level 1 hingga 4 yakni laju transmisi responsif kesehatan serta kondisi sosiologis masyarakat.