Suara.com - Jelang Hari Raya Idul Adha, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Idul Adha 1442 Hijriah. Hal ini mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya. Masa berlaku efektif yakni 18-25 Juli 2021.
Simak #Suaragrafis berikut yuk!