Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para pekerja untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) agar bisa melintasi ibu kota. Untuk bisa mendapatkan surat ini, terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku.
Apa saja ketentuan dan syaratnya? Yuk simak dalam artikel berikut ini!