INFOGRAFIS: Syarat dan Cara Membuat STRP yang Wajib Pekerja Pegang Jika Masuk Jakarta

Dimas Sagita Suara.Com
Selasa, 06 Juli 2021 | 19:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
INFOGRAFIS: Syarat dan Cara Membuat STRP yang Wajib Pekerja Pegang Jika Masuk Jakarta
INFOGRAFIS: Syarat dan Cara Membuat STRP yang Wajib Pekerja Pegang Jika Masuk Jakarta

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para pekerja untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) agar bisa melintasi ibu kota. Untuk bisa mendapatkan surat ini, terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apa saja ketentuan dan syaratnya? Yuk simak dalam artikel berikut ini!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI