Suara.com - Pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Selama PPKM Darurat berlangsung, Jakarta diharapkan sunyi dan senyap.
Berikut adalah daftar 63 titik penyekatan selama masa PPKM darurat di Jakarta.
Yuk simak #SuaraGrafis berikut!
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Dimulai, Ini Tips Selama di Rumah dari Arya Sinulingga