Suara.com - PPKM Darurat telah diputuskan Presiden Jokowi untuk diterapkan mulai dari 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Adapun cakupan daerahnya yakni 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 3.
Pembatasan aktivitas masyarakat akan lebih ketat dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.