INFOGRAFIS : Aturan Baru SIM C: Ketahui Jenis dan Pemberlakuannya

Dimas Sagita Suara.Com
Kamis, 24 Juni 2021 | 16:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam waktu dekat akan diterapkan peraturan terbaru mengenai Surat Izin Mengemudi yang berlaku di Indonesia. Keputusan ini divalidasi dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, yang nantinya akan menggolongkan SIM yang sudah ada ke dalam kategori lebih spesifik.

Simak info selengkapnya di #SuaraGrafis berikut.

setiap pengendara kendaraan di jalan memiliki surat izin yang menunjukkan kompetensinya dalam berkendara
setiap pengendara kendaraan di jalan memiliki surat izin yang menunjukkan kompetensinya dalam berkendara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI