Suara.com - Di era modern, semua hal dapat dilakukan secara mandiri termasuk cara cek KTP online. Untuk melakukan cek KTP online, masyarakat kini tak perlu antre berlama-lama di pelayanan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil).
Sebagaimana diketahui, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat penting sebagai identitas Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini dinyatakan dengan 16 digit angka dalam NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP elektronik (E-KTP).
Selain itu, NIK dalam E-KTP juga berfungsi penting untuk berbagai administrasi, seperti mendaftar nikah, kerja, buku rekening, hingga pemilihan umum (pemilu). Oleh karenanya, masyarakat perlu melakukan cek KTP online untuk mengetahui apakah status NIKnya valid atau tidak.
Baca Juga: 7 Foto KTP Artis Sinetron Bikin Salfok, Punya Valerie Tifanka hingga Hanna Kirana