INFOGRAFIS: Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi

Dimas Sagita Suara.Com
Sabtu, 22 Mei 2021 | 10:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyekatan perjalanan luar kota rencananya akan mulai dilonggarkan mulai 18 Mei 2021. Meski begitu, sejumlah persyaratan masih tetap diberlakukan seperti halnya larangan mudik yang berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei.  Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, 18-24 Mei 2021 akan digunakan sebagai masa pengetatan syarat perjalanan. Beberapa peraturan akan kembali diterapkan guna men-screening keluar masuknya kendaraan.

Berikut persyaratannya:

INFOGRAFIS: Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi
INFOGRAFIS: Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI