Suara.com - Larangan mudik 2021 tetap ada pengecualian. Namun orang yang berhak melakukan perjalanan selama momen mudik 2021 harus punya Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Seperti yang telah diketahui bahwa pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk mudik atau pulang kampung selama momentum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan semata untuk mengantisipasi lonjakan angka infeksi COVID-19 yang hingga kini masih mengintai kesehatan masyarakat.