INFOGRAFIS: SIKM Mudik: Masa Berlaku dan Siapa yang Berhak

Dimas Sagita Suara.Com
Minggu, 25 April 2021 | 11:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan memberlakukan larangan mudik 2021, terutama bagi yang ingin berpergian ke Jakarta. Jika ingin bepergian Anda perlu Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

Keputusan larangan mudik 2021 ini diambil untuk menekan persebaran virus corona. Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berikut Masa berlaku dan Siapa yang berhak mendapatkan SIKM

INFOGRAFIS: SIKM Mudik: Masa Berlaku dan Siapa yang Berhak
INFOGRAFIS: SIKM Mudik: Masa Berlaku dan Siapa yang Berhak

Baca Juga: Aturan Perjalanan Mudik Terbaru Jelang Lebaran 2021, Wajib GeNose

REKOMENDASI

TERKINI