Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang elektronik tahap pertama diberlakukan secara nasional mulai Selasa (24/3/2021) di sejumlah titik yang ada di 12 provinsi di Indonesia.
Tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan saat berkendara di jalanan dan meminimalisir oknum-oknum tertentu yang melakukan pemerasan saat penindakan pelanggaran lalin (lalu lintas).