Suara.com - Di tengah pandemi Covid-19 saat ini Anda tidak perlu mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) daerah untuk membayar pajak mobil Anda.
Sebagai gantinya, anda dapat menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang saat ini sudah bisa diunduh melalui Play Store dan AppStore.
Anda juga tidak perlu khawatir tentang lingkup pelayanan Samolnas karena berlaku untuk kantor samsat di seluruh wilayah provinsi yang ada di Indonesia.
Berikut Cara Bayar Pajak Mobil dengan Aplikasi Samsat Online
Baca Juga: Bersiap Akan Bayar PKB? Ini Daftar Lokasi 14 Samsat Keliling Jadetabek