Suara.com - Membuat SKCK secara offline bisa dilakukan langsung ke Polres di daerah domisili dengan membawa seluruh dokumen di atas.
Jika memilih membuat secara online, pemohon bisa melalui https://skck.polri.go.id/ dan menyerahkan dokumen serta kode registrasi kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website.
Tarif yang dikenakan untuk biaya pembuatan SKCK bagi pemohon WNI sebesar Rp30 ribu.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu Tahap Kedua, Ikuti Langkah-langkah Ini