Suara.com - Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Porli resmi meluncurkan Polisi Virtual atau Virtual Police untuk mencegah tindak pidana UU ITE di dunia siber Indonesia. Brigadir Jenderal Slamet Uliandi selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan, timnya secara resmi sudah beroperasi sejak 24 Februari 2021 dengan melaksanakan patroli siber di sosial media.
Berikut ini cara kerja polisi virtual yang perlu kamu tahu: