Suara.com - Tahukah kamu apa itu EFIN? EFIN atau Elektronik Filling Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
EFIN perlu dilakukan supaya wajib pajak bisa melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak guna melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Sudahkah Kamu tahu cara aktivasi EFIN? Kalau belum, yuk simak dalam artikel berikut ini!
Baca Juga: Pengertian EFIN Pajak Pribadi dan Tata Cara Pengajuannya