INFOGRAFIS: Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan

Dimas Sagita Suara.Com
Kamis, 25 Februari 2021 | 16:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilik kendaraan bermotor maupun mobil wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan. Bagaimana prosedur dan syarat perpanjang STNK yang benar?

Lalu, apa bedanya perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan? STNK tahunan dilakukan setiap 1 tahun sekali saat membayar pajak. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan dilakukan setiap 5 tahun sekali ketika membayar pajak kendaraan di tahun kelima dan akan mendapatkan STNK dan plat nomor baru.

Berikut syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan.

INFOGRAFIS: Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan
INFOGRAFIS: Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan

Baca Juga: Apa Arti dan Fungsi Kode SWDKLLJ pada STNK?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI