Suara.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan perpres mengenai sanksi administratif dan aturan bagi masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti program ini pun juga akan dikenakan sanksi sesuai UU yang berlaku.
Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Dimana aturan ini ditetapkan pada 9 Februari 2021 dan diundangkan pada 10 Februari 2021. Berikut bunyi pasalnya!