Suara.com - Ridho Rhoma kembali diciduk polisi terkait kasus narkoba pada Kamis (4/2/2021) lalu. Ia pun dinyatakan positif Amphetamine alias ekstasi. Bukan untuk pertama kalinya, pada tahun 2017 silam dan mendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Atas perbuatannya itu putra dari Rhoma Irama itu dikenakan Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Simak kronologi penangkapan Ridho Rhoma berikut ini.