Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin virus corona buatan perusahaan asal China, Sinovac halal digunakan.
Keputusan ini diambil usai Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno untuk membahas aspek kehalalan vaksin Covid-19 pada Jumat siang (8/1). Simak selengkapnya dalam infografis ini.