INFOGRAFIS: Palsukan Hasil Tes Covid-19, Siap-siap Kena Pidana Penjara!

Dimas Sagita Suara.Com
Senin, 04 Januari 2021 | 19:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
INFOGRAFIS: Palsukan Hasil Tes Covid-19, Siap-siap Kena Pidana Penjara!
INFOGRAFIS: Palsukan Hasil Tes Covid-19, Siap-siap Kena Pidana Penjara!

Suara.com - Tahukah kamu, menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Selain itu, untuk perlindungan yang bisa kita lakukan adalah disiplin 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan jauhi kerumunan, serta mencuci tangan pakai air mengalir dan sabun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI