Suara.com - Saat mengendarai kendaraan bermotor pada saat pandemi tentu tetap harus memperhatikan Protokol Kesehatan.
Disarankan kepada para pemilik kendaraan bermotor agar berpergian menggunakan kendaraan pribadi untuk mengurangi terjadinya penularan virus COVID-19.
Aturan penggunaan kendaraan bermotor ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait. Seperti apa aturannya?
INFOGRAFIS: Aturan Penggunaan Kendaraan Bermotor Dalam PSBB Transisi
Dimas Sagita Suara.Com
Jum'at, 13 November 2020 | 15:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Siap-siap! PPG Kemenag 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini
11 Januari 2025 | 09:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Infografis | 13:17 WIB
Infografis | 11:10 WIB
Infografis | 19:51 WIB
Infografis | 12:55 WIB
Infografis | 17:10 WIB
Infografis | 12:11 WIB
Infografis | 16:25 WIB
Infografis | 15:44 WIB