Suara.com - Melihat sejumlah bidang usaha yang terdampak akibat Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pengecualian khusus untuk boleh tak menaikkan gaji karyawan yang sesuai dengan aturan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sektor-sektor seperti yang dijelaskan dalam gambar, kerap mendapatkan pembatasan dan bahkan tak beroperasi selama pandemi.Simak sektor usaha apa saja yang boleh tidak menaikkan gaji karyawan berikut ini!
INFOGRAFIS: Sektor Usaha di Jakarta yang Boleh Tak Menaikkan Upah Karyawan
Dimas Sagita Suara.Com
Kamis, 05 November 2020 | 15:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Malam Tahun Baru, DMasiv Akan Tampil dengan Konsep Magical Night in New York
30 November 2024 | 05:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Infografis | 13:17 WIB
Infografis | 11:10 WIB
Infografis | 19:51 WIB
Infografis | 12:55 WIB
Infografis | 17:10 WIB
Infografis | 12:11 WIB
Infografis | 16:25 WIB
Infografis | 15:44 WIB
Infografis | 16:30 WIB