INFOGRAFIS: Sektor Usaha di Jakarta yang Boleh Tak Menaikkan Upah Karyawan

Dimas Sagita Suara.Com
Kamis, 05 November 2020 | 15:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
INFOGRAFIS: Sektor Usaha di Jakarta yang Boleh Tak Menaikkan Upah Karyawan
INFOGRAFIS: Sektor Usaha di Jakarta yang Boleh Tak Menaikkan Upah Karyawan

Suara.com - Melihat sejumlah bidang usaha yang terdampak akibat Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pengecualian khusus untuk boleh tak menaikkan gaji karyawan yang sesuai dengan aturan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sektor-sektor seperti yang dijelaskan dalam gambar, kerap mendapatkan pembatasan dan bahkan tak beroperasi selama pandemi.Simak sektor usaha apa saja yang boleh tidak menaikkan gaji karyawan  berikut ini!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI